PRINSIP DASAR PEKERJAAN ARSITEKTUR (PROFESI ARSITEKTUR)



1.       ARSITEKTUR adalah pekerjaan EKOLOGI & KONSTRUKSI
2.       ARSITEK  adalah PERENCANA KONSTRUKSI sekaligus PENGAWAS  PROSES PRODUKSI hasil PERENCANAAN KONSTRUKSI
3.       PROYEK adalah LINGKUP ORGANISASI TERUKUR dari PEKERJAAN ARSITEK
4.       TANGGUNGJAWAB ARSITEK  adalah PRODUK FISIK AKHIR PEKERJAAN KONSTRUKSI dalam lingkup PROYEK
5.       ARSITEK adalah ORGANISATOR INFORMASI PEKERJAAN KONSTRUKSI